suara banua news- JAKARTA, Terus semangat, upaya untuk memperoleh keadilan oleh Nur Aisyah selaku korban dugaan pengeroyokan oleh 7 orang pelaku terus dilakukan.

KORBAN yang didampingi kuasa hukumnya M. Nizar Tanjung SH, kembali menyambangi atau menyerahkan surat permohonan bantuan kepada Kapolri agar sekiranya memerintahkan kepada Kapolresta Banjarmasin untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ke 7 orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap Nur Aisyah (korban).


Hal tersebut sesuai surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor STTLP /195/lV /KSL/Resta BJM/SPKT tertanggal 18 April 2023. Yang sudah mencapai waktu sekitar 1 tahun lebih, dan diduga para pelaku masih berkeliaran diluar sampai saat ini.

Adapun alasan dan dasar hukum yang pihaknya pertanyakan, sekaligus meminta penjelasan kepada Kapolri tentang kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya.

Sesuai dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan sudah dapat dilakukan penahanan.

Dan yang pihaknya sesalkan diantara 7 diduga pelaku salah satu notabene anggota bhayangkari, berinisial DF dimana seharusnya bisa memberikan contoh yang baik agar tidak melakukan pelanggaran hukum, malah sebaliknya diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap NA.

Fakta nyata, pihaknya lampirkan foto-foto dugaan penganiayaan terhadap korban yaitu luks cakar dan luka robek pada dibagian muka korban.

” Alhamdulillah, adapun surat 7 permohonan kepada Kapolri, Waka Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri dan Kepala Biro Wassidik Mabes Polri,” jelas Nizar Tanjung.

Sayangnya, saat dikonfirmasi ke Kapolresta Banjarmasin melalui humas tidak bisa memberikan keterangan atau masih tidak bisa ditemui.***
kori sbn