suara banua news – MARABAHAN, Operasi Patuh Intan 2024 resmi dimulai di Polres Barito Kuala, Senin 15 Juli 2024. Fokus operasi kewilayahan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

OPERASI Patuh Intan 2024 berlangsung selama 14 hari kedepan hingga 28 Juli 2024. Sebagai tanda kesiapan, dilakukan apel gelar pasukan di halaman Mako Polres Batola.


Dipimpin langsung Kapolres AKBP Diaz Sasongko, apel gelar pasukan juga diikuti Penjabat Bupati Mujiyat dan unsur Forkopimda lainnya, Ketua DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Senkom.

“Diharapkan sinergi yang telah terjalin dapat menunjang terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah,” kata Kapolres, membacakan amanat Kapolda Kalimantan Selatan.

“Melalui Operasi Kepatuhan Intan 2024, diharapkan terwujudnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Sebelumnya selama pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2023, jumlah kecelakaan di Kalsel sebanyak 22 kejadian.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 kejadian atau naik hingga 37,50 persen. Apabila dibandingkan dengan periode 2022 sebanyak 16 kejadian.

Berdasarkan hasil evaluasi Operasi Patuh Intan 2023, dominasi pelanggaran yang terjadi adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan sabuk pengaman dan rambu/tanda jalan.

Sementara dalam Operasi Patuh Intan 2024, ada sejumlah prioritas pelanggaran yang akan mendapat tindakan.

Mulai dari mengemudi melawan arus, menggunakan telepon genggam ketika mengemudi, dan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi, menembus lampu merah, pengendara motor di bawah umur dan mengangkut Over Dimension Over Load (ODOL).

“Untuk mencapai tujuan, operasi dilakukan dengan mengutamakan tindakan represif dengan penegakan hukum terukur tanpa menghindari kegiatan preemtif dan preventif,” lanjutnya. ***