sbn -BANJARBARU, Tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya.

ACARA berlangsung di Gedung Auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru, dengan melibatkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Walikota Banjarmasin HM Yamin, dan Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi.


Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan pemerintah pusat, yakni Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hanifah Dwi Nirwana, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hanifah menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup wilayah Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar.

Program ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang bertujuan mendorong pembangunan listrik ramah lingkungan berbasis sampah.

Diproyeksikan, total pasokan sampah dari ketiga daerah tersebut mencapai sekitar 635 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Banjarmasin.

Fasilitas PSEL direncanakan dibangun di satu lokasi di Banjarmasin sebagai pusat pengolahan kawasan aglomerasi.

Proyek ini dirancang sebagai program jangka panjang hingga 30 tahun, sehingga memerlukan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan serta kepastian pasokan sampah.

Hanifah menegaskan, daerah harus memastikan pasokan sampah terpenuhi karena jika tidak, dapat dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KLH akan menyiapkan kandidat lokasi pembangunan untuk selanjutnya diserahkan kepada Danantara dalam proses investasi bersama pihak pengembang.

Hanifah juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak sumber guna meningkatkan efektivitas produksi energi listrik dari fasilitas tersebut.***