suara banua news -MARTAPURA, Pengadilan Agama Martapura Kelas I B mencatat dalam kurun waktu 6 bulan, tercatat sebanyak 500 gugatan perceraian yang diajukan oleh pasangan suami isteri di Kabupaten Banjar.

FAKTOR ekonomi menjadi faktor dominan pasangan suami isteri memilih untuk bercerai. Selain faktor pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan.


” Per Juli 2024 sudah ada 500 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Martapura”

” Perkara perceraian Cerai Talak ada 118 perkara dan Cerai Gugat sebanyak 463 perkara dan hingga Juli 2024, Pengadilan Agama Martapura sudah mengeluarkan 381 akta cerai,” jelas Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas I B, Hikmah.

Hikmah menjelaskan, 75 persen gugatan yang masuk didominasi gugat cerai dari istri yang berusia produktif mulai dari 25 tahun hingga 40 tahun dengan usia pernikahan hitungan bulan dan lima tahunan.

“Ada juga yang sudah puluhan tahun menikah dan akhirnya bercerai,” jelasnya lagi.

Faktor-faktor perceraian pun didominasi faktor ekonomi yang merambat ke judi online.

Tidak hanya itu, faktor cekcok terus menerus hingga kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi salah satu faktor penyebab angka perceraian tinggi di Kabupaten Banjar.

Ia juga mengungkapkan, dari 500 angka perceraian, puluhan diantaranya ada aparatur sipil negara yang bercerai.

“Biasanya ASN bercerai karena orang ketiga yang dimulai dari kurangnya komunikasi,” jelasnya.

Lebih mengejutkannya lagi, Hikmah baru saja mendapatkan fakta baru yakni sekitar 12.000 angka perceraian di Kabupaten Banjar tidak tercatat yang didasari faktor pernikahan yang tidak tercatat.

“Biasanya hal itu terjadi di pelosok-pelosok karena mereka menikah di bawah tangan (siri),” sambungnya.

Sementara itu angka perceraian di Kabupaten Banjar pada tahun 2023 tercatat sebanyak 957 kasus dan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB sudah mengeluarkan 881 akta cerai dalam tahun tersebut.***
nr sbn