suara banua news-BANJARBARU, Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, HM. Hilman membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Qin, Banjarbaru Selasa 15 Oktober 2024, yang juga dihadiri Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

KEGIATAN FGD ini merupakan yang kedua Kali nya, setelah tahap pertama pada 20 Agustus lalu dan disepakati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman.


Menurut keterangan Setda HM. Hilman, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman seluas 6.745,92 hektar, meliputi 6 desa.

” Setelah kegiatan pertama 20 Agustus itu, dilakukan konsultasi publik pertama 24 September 2024. Pada konsultasi publik tersebut disepakati beberapa hal yaitu tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,” jelas Hilman.

FGD kedua ini, membahas dari hasil tahap sebelumnya indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan, tambanya.

“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Sedangkan untuk peraturan zonasi ruang memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda.

Kemudian untuk kegiatan pembangunan dilakukan pada tempat yang sesuai. Antara lain, untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota/wilayah yang pesat dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga.

Dari proses penyusunan tata ruang ini dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan dengan menghadirkan camat dan kepala desa.

Setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang, itu berdasarkan tabel ruang dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Peserta FGD ini melibatkan lintas stake holder, unsur Pemkab Banjar, instansi pusat dan dunia usaha serta masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai kepentingannya dalam perencanaan pembangunan. ***