suara banua news- BANJARBARU, Jaringan penyalahgunan obat terlarang di Cempaka Banjarbaru berhasil diungkap polisi. Salah satu pelakunya diketahui merupakan residivis.
SABU-sabu sebanyak 100 gram atau 1,04 ons dan 5,07 gram dari dua tersangka yang berbeda yakni F (31 tahun) asal Bati-Bati, Tanah Laut dan H (24 tahun) asal Sungai Tiung, Cempaka, diamankan polisi.

” Tersangka F yang diamankan merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Karang Intan,” jelas Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen.

Tersangka ini diamankan di wilayah hukum Polsek Cempaka tepatnya di depan SPBU yang ada di Cempaka Banjarbaru, sambungnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket tersangka,” lanjutnya.
Sabu-sabu seberat 100,4 gram itu disimpan ke dalam bungkus snack untuk mengelabui para petugas.
“Sabu-sabu yang dibawa itu asalnya dari Banjarmasin,” kata IPTU Ketut Sedemen.
Polisi juga mengamankan tersangka lain asal Sungai Tiung berinisial H (24 tahun) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,07 gram.
“Tim kita melihat ada seseorang yang mencurigakan di depan SMP yang ada di wilayah hukum cempaka, setelah itu dia kabur lalu kita kejar dan berhasil kita amankan,” terangnya.
“Sabu-sabu seberat 5,07 gram disimpan tersangka di dalam kotak rokok,” jelasnya lagi.
Menurut Kapolsek Cempaka IPTU Sedemen, kedua tersangka adalah pengedar yang diiming-imingi uang.
Untuk tersangka F diiming-imingi uang sebanyak 3 juta sekali antar. Sedangkan H diiming-imingi uang sebanyak 2 juta sekali antar.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Polsek Cempaka dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.***
nurul octaviani sbn