suara banua news-MARTAPURA, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar memasukan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas dan diselesaikan pada 2025.
DIKATAKAN Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar M Zaini, dari 20 raperda yang dimasukkan dalam propemperda 2025, tiga raperda lanjutan diantaranya menjadi skala prioritas untuk dirampungkan pada tahun ini.

“Tiga raperda ini yakni raperda Layak Anak, Kawasan Pemakaman, dan Raperda Ketertiban Umum yang digodok sejak 2021 lalu,” jelasnya.

Legislatif bersama eksekutif akan melaksanakan rapat penyusunan Propemperda tahun 2025, guna melakukan evaluasi dan menyelesaikant raperda yang belum diselesaikan pada 2024.
Raperda ini merupakan hajat orang banyak, seperti Raperda Kawasan Pemakaman. Karena sebelumnya sempat terjadi keributan di Desa Bincau akibat adanya penolakan warga saat di kawasan permukiman akan dibangun kawasan pemakaman, jelasnya lagi.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Banjar tidak memiliki dasar untuk melakukan penindakan atau membatasi pembangunan kawasan pemakaman.
“Makanya kami meminta eksekutif dan komisi agar dapat merampungkan raperda yang tidak dapat diselesaikan pada 2024 lalu, karena beberapa faktor, seperti raperda Kawasan Pemakaman yang terkendala naskah akademik yang tidak sinkron dengan realitas di lapangan, sehingga raperda tidak dapat diselesaikan,” lanjutnya.
Begitu juga untuk Raperda Penyertaan Modal untuk PTAM Intan Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) yang tinggal diparipurnakan pada triwulan pertama.
Dua raperda ini sebenarnya tinggal paripurna, tapi karena tidak termuat dalam Propemperda, sehingga tidak bisa diselesaikan.
“Pihaknya mendapatkan masukan dari Koordinator dan Ketua Komisi III agar raperda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan pembahasan sehingga dapat diselesaikan,” tutupnya. ***