suara banua news- MARTAPURA, Dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Pendidikan Martapura pada 13 Desember 2024 lalu, yakni
MF (44 tahun) dan MSA (42 tahun) diamankan Unit Reskeim Polsek Martapura.

KEDUA pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Jalan Sekumpul Pintu Air, Kelurahan Sekumpul dan di Desa Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.


Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura IPDA Zulkipli menjelaskan, bahwa Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” terang Kapolsek Martapura.

Akibat penganiayaan tersebut, korban HY (28 tahun) mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya,1 bilah pisau belati yang diduga digunakan dalam kejadian, 1 lembar surat visum korban dan 1 potong baju kaos warna abu-abu milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku didakwa dengan lasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan (penganiayaan) dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
nurul octaviani sbn