suara banua news – MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025 di Aula Barakat Martapura, Senin.
RAPAT dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.

Rapat ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ikhwansyah menjelaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan capaian kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran, yang disampaikan kepada pemerintah pusat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
EPPD, lanjutnya, merupakan evaluasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang dilaksanakan setiap tahun anggaran dan paling lambat enam bulan setelah batas akhir penyampaian LPPD.
Ikhwansyah menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses evaluasi ini.
Ia berharap evaluasi EPPD tahun 2025 dapat menghasilkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, Kabupaten Banjar mencatatkan indikator kinerja kegiatan sebesar 3,704, menempati peringkat kelima nasional.
Dengan capaian tersebut, diharapkan evaluasi ini akan mendorong peningkatan lebih lanjut dan memperkuat posisi Kabupaten Banjar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.***