suara banua news -MARTAPURA, Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar memperkuat kerjasama dalam mempermudah proses perubahan nama bagi masyarakat.
PENANDATANGANAN Nota Kesepakatan Tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama yang dilakukan Selasa 27 Mei 2025 pagi di Mahligai Sultan Adam, Martapura, menandai babak baru kemudahan layanan administrasi kependudukan ini.

Ketua PN Martapura Kelas 1, Kurniawan Wijonarko, menjelaskan bahwa kerjasama ini telah berjalan beberapa tahun dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Proses perubahan nama kini dipercepat, dengan berkas yang dapat diambil hanya satu hari setelah penetapan. Informasi terkait kebijakan ini juga dipublikasikan melalui website dan media sosial PN Martapura.
Plt Kadisdukcapil Banjar, Hayatun Nupus, menambahkan bahwa nota kesepakatan ini merupakan pembaharuan kerjasama yang telah berjalan sejak 2021.
Perubahan ini mengakomodasi perubahan Permendagri dan memastikan kelancaran layanan perubahan nama pada akte kelahiran, kartu keluarga, dan KIA.
Kerjasama ini merupakan implementasi dari inovasi “Gangan Manis” (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis) yang memangkas birokrasi dari 8 langkah menjadi 3-4 langkah saja.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, berharap kerjasama ini akan terus berlanjut, terlepas dari pergantian pejabat di kedua instansi.
Ia menekankan pentingnya kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Banjar dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat kepada masyarakat.***