suara banua news -MARABAHAN, Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, menyampaikan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Kuala.

RAPAT tersebut membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Pajak Daerah dan Pertanggungjawaban APBD 2024. Revisi Perda ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika regulasi dan bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.


Diharapkan, kebijakan baru ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, dan mendukung program strategis pembangunan daerah.

Selain membahas revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, rapat paripurna juga membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Raperda ini merupakan dokumen pelengkap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dokumen ini menggambarkan kinerja fiskal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menjelang akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.

Wakil Bupati juga menyampaikan capaian positif Pemkab Barito Kuala yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Prestasi ini membuktikan komitmen Pemkab Barito Kuala terhadap tata kelola keuangan dan aset yang profesional dan akuntabel.

Wakil Bupati berharap proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat berjalan lancar, hingga disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai III DPRD Barito Kuala dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD dan anggota, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan SKPD, Camat, dan pejabat lainnya. ***
ahim sbn