suara banua news – BATOLA, Warga Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) pada Kamis, 19 Juni 2025.
KEDATANGAN mereka, yang dipimpin Kepala Desa Untung Khudori dan BPD, bertujuan menyampaikan petisi resmi sebagai tanggapan atas laporan warga RT 09/02 yang menggunakan nama samaran “Pecinta Tanah Air”.

Laporan tersebut menuduh Kades Untung Khudori sebagai mafia tanah.

Dalam petisi 12 poin yang dibacakan langsung kepada Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, warga membantah tuduhan tersebut.
Mereka menegaskan laporan itu dilatarbelakangi kebencian dan perbedaan politik pasca Pilkades.
Warga juga menekankan bahwa pelapor merupakan pendatang yang tidak memahami sejarah dan status tanah di desa tersebut.
Perwakilan warga menjelaskan tanah yang dipersoalkan merupakan tanah sisa transmigrasi (Ristan) yang telah ditempati secara sah oleh warga.
Penandatanganan surat tanah oleh kepala desa juga dinyatakan sesuai prosedur.
“Tanah Ristan yang ditempati masyarakat adalah hak kami, dan kami menolak segala bentuk gangguan atau sengketa atas tanah tersebut,” kata perwakilan warga.
Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, menyambut baik audiensi tersebut dan memastikan Kejari akan bertindak objektif.
Petisi akan disampaikan kepada pimpinan Kejari untuk dipertimbangkan.
“Kami menghargai audiensi yang berlangsung tertib ini. Kami juga belum mengetahui sampai sejauh mana penanganan laporan tersebut, dan kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” jelasnya.
Hamidun, menegaskan Kejari baru menerima laporan dan belum memutuskan apakah kasus ini akan masuk tahap penyidikan.
Warga dalam petisi juga meminta Kades Untung Khudori untuk melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.***
ahim sbn