suara banua news – JAKARTA, Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam penjualan beras di pasaran, termasuk pengoplosan beras subsidi.
INVESTIGASI yang dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 101,35 triliun per tahun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp 99,35 triliun akibat penjualan beras komersial (premium dan medium) dan Rp 2 triliun dari dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi.

Praktik kecurangan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari sudut pandang agama Islam.
Surah Al-Muthaffifin dalam Al-Quran secara tegas mengecam tindakan curang, dengan ayat pembuka yang berbunyi, “Celakalah bagi orang-orang yang curang.”
Ayat ini, menurut riwayat Ibnu Abbas, diturunkan sebagai respons terhadap praktik curang yang umum terjadi di Madinah sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW.
Setelah turunnya ayat tersebut, praktik curang di Madinah pun sirna, dan para pedagang di kota tersebut dikenal sebagai pedagang yang jujur.
Surah Al-Muthaffifin menekankan bahwa kecurangan tidak hanya terbatas pada jual beli, tetapi juga mencakup pengurangan hak orang lain.
Mereka yang melakukan kecurangan diancam dengan siksa neraka yang pedih.
Kasus dugaan kecurangan penjualan beras ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis dan perdagangan.
Kementan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kecurangan dan memastikan ketersediaan beras yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.***