sbn – JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019-2022.

MENURUT keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.


“Dalam kapasitasnya sebagai Mendikbudristek saat itu, NM diduga kuat telah mengarahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan”

“Hal ini menjadi temuan penting dalam proses penyidikan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan persnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI.

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan.***