sbn-BANJARBARU, Pemerintah Kabupaten Banjar semakin gencar dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui serangkaian langkah strategis.
BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar memimpin upaya ini dengan fokus pada program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, H. Ikhwansyah, secara resmi membuka Sosialisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN di Banjarbaru, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Pemkab Banjar telah menyiapkan landasan hukum yang kuat, yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025.
“Regulasi ini menjadi dasar bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Ikhwansyah.
Selain itu, Pemkab Banjar juga telah membentuk tim terpadu P4GN yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan unsur terkait.
![]()
Tim ini bertugas menyusun dan melaksanakan RAD sebagai panduan operasional di lapangan.
Ikhwansyah menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam mencapai keberhasilan program ini.
“Ancaman narkoba semakin kompleks, oleh karena itu kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan. Setiap perangkat daerah, camat, dan instansi terkait harus memahami peran dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banjar, dr. Tofik Norman Hidayat, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi momen peluncuran Perbup Nomor 27 Tahun 2025.
Perbup ini merupakan turunan dari Perda Nomor 12 Tahun 2022 dan bertujuan untuk mempermudah koordinasi serta memperjelas arah pelaksanaan P4GN di lapangan.
“Dengan adanya Perbup ini, program pencegahan dan pemberantasan narkoba akan lebih terarah, terukur, dan efektif,” jelas Tofik.
![]()
Tofik juga mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih proaktif dalam mengambil peran nyata demi mewujudkan Kabupaten Banjar yang bersih dari narkoba.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan, Sundusiah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra, yang memberikan penjelasan mengenai implementasi kebijakan dan aspek hukum terkait P4GN.***


















