sbn- MARABAHAN, Harapan 49 petani kelapa sawit untuk mendapatkan keadilan pupus setelah gugatan perdata mereka terhadap PT Anugerah Wattiendo (AW) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
PUTUSAN ini diumumkan pada sidang hari Jumat (10/10/2025), dengan alasan yang sama, yaitu para penggugat dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan.
Majelis hakim yang terdiri dari Dwi Ananda Fajarwati, Danang Slamet Riyadie, dan Yudita Trisnanda memutuskan bahwa gugatan petani tidak dapat diterima.
Selain itu, para petani juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp 9.334.000.
Menurut H. Giyanto dan Dedy Koco Susilo, kuasa hukum PT AW, putusan ini sudah sesuai dengan pembelaan yang mereka ajukan sebelumnya.
Mereka mengklaim bahwa para petani tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan mereka tidak terstruktur dengan baik.
“Kami sangat menghargai keputusan pengadilan ini,” ujar Giyanto setelah sidang.
Proses Mediasi Buntu, Gugatan Kandas
Majelis hakim menjelaskan bahwa para petani tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi yang telah diupayakan.
Mereka tidak hadir secara lengkap dalam dua kali mediasi yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dan 9 September 2025.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa gugatan tersebut tidak jelas karena beberapa alasan:
– PT AW hanya memiliki hubungan hukum dengan KUD Makarti Jaya, bukan langsung dengan petani.
– Kerugian yang dialami tidak dijelaskan secara rinci, baik dari segi bentuk maupun jumlahnya.
– Sebagian petani yang menggugat bahkan bukan anggota KUD Makarti Jaya, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat.
Lahan Sawit Merana, Petani Merugi
Gugatan ini diajukan karena para petani merasa tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya selama 16 tahun bermitra dengan PT AW.
Dari total 1.000 hektare lahan plasma sawit, hanya 529,26 hektare yang produktif karena sebagian besar kebun tidak terawat.
![]()
Para petani juga mengeluhkan masalah lain, seperti minimnya atau tidak adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan besarnya dana talangan yang harus mereka tanggung.
Mereka menuduh PT AW melakukan pelanggaran perjanjian dan meminta pengadilan untuk membatalkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati pada 21 Mei 2015.
KUD Pernah Menggugat, Lalu Berdamai
Sebelumnya, KUD Makarti Jaya juga pernah menggugat PT AW dengan alasan yang sama pada tahun 2022. Namun, gugatan tersebut juga ditolak oleh pengadilan.
Anehnya, setelah putusan tersebut, KUD Makarti Jaya justru kembali menjalin kerja sama dengan PT AW. PT AW berjanji akan memperbaiki kondisi kebun dan meningkatkan produktivitas lahan yang bermasalah.***
ahim sbn


















