sbn-MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perumda Pasar Bauntung Batuah, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rancangan laporan penyertaan modal daerah periode anggaran 2025–2026.

RAPAT yang berlangsung di Ruang Komisi II pada Kamis (4/12/2025) memusatkan perhatian pada aset berupa bangunan kantor dan pasar milik pemda.


Rachmad Ferdiansyah, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Banjar, menjelaskan bahwa penyertaan modal yang diusulkan ke Perumda awalnya akan berfokus pada bangunan kantor pasar.

Penyertaan bangunan pasar lain akan dilakukan bertahap mengingat adanya beban penyusutan aset sebesar lima persen per tahun.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh telah mencapai kesepakatan awal terkait penyertaan bangunan kantor.

Namun, beberapa pasar masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena kontribusinya dianggap tidak optimal.

Menurut edaran BPK, terdapat 13 pasar yang masuk dalam daftar penyertaan modal, namun empat di antaranya dinilai tidak potensial, yaitu Pasar Aluh-Aluh, Pasar Sungai Bakung, Pasar Jambu Burung, dan Pasar Sambung Makmur.

“Kita harus waspada agar tidak ada penyertaan modal yang justru membebani Perumda tanpa hasil apapun. Keempat pasar itu akan dibahas ulang bersama pemda,” kata Rahmat.

Dia mengungkapkan bahwa penyertaan modal sebelumnya kepada Perumda Pasar mencapai Rp 875 miliar berupa barang milik daerah yang mencakup 21 pasar.

Untuk penyertaan terbaru berupa bangunan kantor Perumda, nilai yang diajukan sekitar Rp 2,67 miliar. Karena pembahasan belum final, diantisipasi akan ada satu rapat lagi untuk mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait.

Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, menyampaikan bahwa bangunan kantor yang akan disertakan meliputi lantai satu dan dua dengan nilai appraisal sekitar Rp 2,6 miliar.

Bangunan tersebut akan tetap digunakan sebagai kantor operasional, dan rencana rehabilitasi atau pemeliharaan akan dikoordinasikan dengan pemda dan Komisi II.

Mengenai keempat pasar yang tidak potensial, Rusdiansyah menyatakan pihaknya siap menunggu hasil kajian dan petunjuk resmi pemda.

“Jika memang tidak potensial, tanah atau bangunan bisa saja dikelola desa untuk mendukung ekonomi masyarakat,” jelasnya.***