sbn- MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar mengeluarkan suara keras terkait tiga proyek strategis Pemerintah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2025 yang gagal diselesaikan tepat waktu.
MESKIPUN telah melewati batas masa kontrak, proyek-proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut masih belum rampung, sehingga mendorong lembaga legislatif untuk mengambil langkah tegas.
Ketiga proyek yang mengalami keterlambatan adalah:
– Rehabilitasi RTH Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura: Dikerjakan oleh CV Gajah Mada dengan nilai kontrak Rp8 miliar.
Proyek yang mulai dikerjakan sejak 28 Agustus 2025 dengan target selesai dalam 120 hari kalender, hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang memadai.
– Pembangunan pagar Mapolres Banjar: Dilaksanakan oleh CV Media Multi Mitra dengan nilai Rp1,3 miliar, seharusnya rampung pada 26 Desember 2025 namun hingga saat ini belum tuntas.
– Pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik Gambut: Proyek senilai Rp1,3 miliar yang dijalankan CV Putra Tunggal, ditetapkan target penyelesaian akhir Desember 2025 namun tidak tercapai.
Menanggapi hal ini, pihak DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa SKPD terkait, antara lain Dinas PUPRP, Dinas PRKPLH, dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini akan dilakukan oleh Komisi I dan Komisi III secara terpisah sesuai dengan bidang wewenangnya.
“Hasil dari rapat tersebut akan kita gunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa proyek-proyek publik ini dapat diselesaikan secepat mungkin, serta menghindari terjadinya hal serupa di masa depan,” jelas H Abdul Razak, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.
Menurut Abdul Razak, proyek jembatan di Kecamatan Gambut akan menjadi fokus pembahasan khusus oleh Komisi I, karena masuk dalam bidang urusan yang menjadi tanggung jawab komisi tersebut.***


















