sbn-BANJAR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menyatakan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2004 terkait ketertiban di bulan Ramadhan berlangsung kondusif.

HINGGA memasuki awal Maret 2026, petugas mengonfirmasi tidak ada aktivitas rumah makan atau warung yang melanggar aturan operasional siang hari.


Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menegaskan bahwa kepatuhan ini merupakan buah dari koordinasi yang intens serta patroli rutin yang dilakukan personelnya.

“Anggota kami siaga setiap hari di lapangan. Fokus kami adalah memastikan marwah bulan suci tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus, Senin (2/3/2026).

Patroli Terpadu 24 Jam
Pihak Satpol PP menerapkan sistem patroli 24 jam yang mencakup wilayah strategis, mulai dari kawasan Gambut hingga Jalan Kayu Bawang.

Agus menekankan bahwa pengawasan tersebut bersifat menyeluruh, tidak hanya menyasar tempat makan, tetapi juga memantau ketertiban umum dan perizinan bangunan secara umum di wilayah Kabupaten Banjar.

Nihil “Warung Sakadup”
Hingga saat ini, fenomena “warung sakadup” atau praktik warung makan tersembunyi dilaporkan nihil.

Agus menjelaskan bahwa temuan petugas di lapangan hanya sebatas pedagang makanan kecil untuk anak-anak, yang secara ketentuan diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Perda Ramadhan.

“Indikator kesuksesan kami adalah tidak adanya laporan atau temuan warung sakadup. Ini membuktikan kesadaran masyarakat semakin baik,” tuturnya.

Optimalisasi Layanan Aduan
Guna memperkuat fungsi pengawasan, Satpol PP Kabupaten Banjar mengoptimalkan penggunaan teknologi melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aduan dan Pelayanan).

Masyarakat diberikan akses penuh untuk melaporkan jika terjadi indikasi pelanggaran di lingkungan mereka.

“Kami membuka pintu bagi aduan masyarakat, baik melalui sistem digital aplikasi SIAP maupun laporan langsung ke kantor. Kami pastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” kata Agus.***