sbn-MARTAPURA, Program penataan tenaga non-ASN yang diharapkan menjadi solusi penghapusan tenaga honorer pada Januari 2026 justru menimbulkan polemik di Kabupaten Banjar.

SEJUMLAH guru yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengaku hingga kini belum menerima kepastian hak, terutama terkait gaji yang menunggak selama berbulan-bulan.


Sulaiman (nama samaran), seorang guru SD di Kabupaten Banjar, mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima gaji sejak Oktober 2025.

Padahal, perubahan status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu seharusnya membawa angin segar bagi kesejahteraan mereka.

“Untuk gaji pun sampai sekarang belum cair,” keluh Sulaiman, Rabu (4/3/2026).

Dia menambahkan bahwa insentif dari pemerintah daerah yang diterimanya hanya sebesar Rp150 ribu per bulan, itu pun dibayarkan setahun sekali sebesar Rp1,8 juta.

“Artinya, perubahan status belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Kondisi serupa dialami Amaliah, guru Pendidikan Agama Islam. Ia membeberkan bahwa gaji pokoknya bahkan tidak mencapai Rp 700 ribu per bulan.

Kondisi ini diperparah dengan tertundanya pembayaran gaji sejak akhir tahun lalu.

Amaliah bersama rekan-rekannya telah mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar untuk menuntut kejelasan.

“Jangankan Rp2 juta, gaji saya saja tidak sampai Rp700 ribu. Kami berharap gaji segera dibayar dan status kami bisa menjadi PPPK penuh waktu agar ada kepastian karier,” kata Amaliah.

Di sisi lain, terdapat perbedaan signifikan bagi guru yang sudah tersertifikasi. Humadi, guru SMP di Martapura, menjelaskan bahwa angka Rp 2 juta yang sering diperbincangkan kemungkinan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari APBN, bukan gaji pokok atau insentif daerah.

Idris, guru SMA setempat, menambahkan bahwa mulai tahun 2026, TPG sebesar Rp 2 juta tersebut mulai dicairkan setiap bulan bagi mereka yang memenuhi syarat administratif dan beban mengajar.

Menanggapi keluhan para pahlawan tanpa tanda jasa ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Anna Rusiana, menyatakan akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi.

“Kita tanyakan dulu ke Dinas Pendidikan terkait hal tersebut. Persoalan ini tidak boleh menjadi polemik berkepanjangan. Mereka guru, wajar kalau menuntut haknya untuk dibayarkan demi keperluan hidup,” kata Anna.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, beserta Sekretaris Dinas, Tisno Hadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Banjar sebelumnya telah mengangkat 1.664 tenaga non-ASN, di mana 88 di antaranya adalah guru, menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, proses transisi ini kini menyisakan pekerjaan rumah besar terkait pemenuhan hak-hak dasar para tenaga pendidik di lapangan.***