sbn-JAKARTA, Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

PERATURAN ini menjadi pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).


Kebijakan tersebut mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, bertujuan mencegah dampak negatif internet dan membangun budaya digital yang sehat sejak dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah ini dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen bersama Media Massa pada Sabtu (7/3).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama lintas kementerian untuk memastikan anak-anak memiliki kebiasaan digital yang aman dan bertanggung jawab.

“Permen Komdigi memberikan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun sebagai usaha bersama agar mereka terhindar dari penggunaan yang negatif,” jelasnya.

Abdul Mu’ti mengakui tantangan utama terletak pada aspek teknis pelaksanaan, khususnya pencegahan pemalsuan identitas saat pembuatan akun media sosial.

Dia menegaskan bahwa pengawasan dari keluarga menjadi kunci keberhasilan kebijakan, disertai peran guru dan edukasi dari berbagai pihak.

“Pembatasan bukan berarti melarang pemanfaatan teknologi. Internet dan gawai tetap penting untuk mendukung pembelajaran, seperti mengakses materi daring,” jelasnya.

Dia juga menekankan perlunya pengawasan proporsional agar penggunaan teknologi tetap produktif dan tidak disalahgunakan.

Harapannya, kebijakan ini dapat membangun budaya penggunaan media sosial yang bijak serta melindungi generasi muda dari konten yang tidak edukatif dan bertentangan dengan nilai budaya.***
sbn/infopublik