sbn- SUNGAI TABUK, Desa Keliling Benteng Ilir ditetapkan sebagai salah satu lokasi sasaran Penataan Akses Reforma Agraria Fase 1 Tahun Anggaran 2026.
SEKSI Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan menggelar koordinasi di desa tersebut guna memetakan potensi lahan dan kebutuhan warga, Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan reforma agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Dipimpin Dian Suryani, tim menekankan bahwa penataan akses bukan sekadar soal sertifikat, melainkan pemberdayaan ekonomi warga agar lahan yang dikuasai mampu meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan.
“Kami ingin memastikan program ini tepat sasaran dan memberi dampak ekonomi nyata,” kata Dian Suryani.
Fokus utama koordinasi meliputi identifikasi potensi komoditas dan peluang usaha sesuai karakteristik lahan di Desa Keliling Benteng Ilir, penguatan sinergi antarpihak, serta penyusunan model pendampingan berkelanjutan agar warga mampu mengelola tanah secara mandiri.
Pemerintah desa setempat menyambut positif dan berkomitmen mendukung sepenuhnya. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi data subjek dan objek guna memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.***


















