sbn- MARABAHAN, Jalan tengah untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan uang di Kafe Kotego, Marabahan, tampaknya semakin sulit diwujudkan.
DALAM persidangan yang digelar Senin (16/3/2026), upaya perdamaian yang diamanatkan oleh Pasal 204 KUHAP tidak membuahkan hasil.
Pemilik kafe, Melly Susanti, yang hadir langsung di ruang sidang bersama suaminya, dengan tegas menolak tawaran perdamaian yang disampaikan oleh Hakim Ketua Yudita Trisnanda.
Melalui kuasa hukumnya, Henny Puspitawati, sikap itu diambil karena menilai para terdakwa tidak memiliki itikad baik sejak awal.
“Sejak tahun 2024, bahkan sebelum laporan polisi dibuat, mereka tidak mau berdamai dan justru bersikap menantang”
“Kerugian yang kami derita pun sangat besar, mencapai Rp300 juta selama 2,5 tahun berdasarkan data yang kami miliki,” kata Henny.
Sementara itu, empat terdakwa yang berinisial SR, PA, YH, dan AJ juga mengambil sikap yang tak kalah tegas.
Mereka kompak menolak mengakui kesalahan atau dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum para terdakwa, Nita Sorita, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dia menilai dakwaan yang diajukan bersifat kabur dan bukti yang disodorkan belum cukup kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan.
“Tuduhan mengambil uang Rp400.000 hingga Rp500.000 setiap hari dan adanya niat jahat itu tidak benar. Kami akan buktikan semuanya melalui nota pembelaan yang akan kami sampaikan nanti,” tegas Nita.
![]()
Dengan penolakan dari kedua belah pihak, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut.
Pihak korban menyatakan akan tetap menghormati jalannya sidang dan berharap keadilan dapat ditegakkan.***
ahim sbn


















