sbn-MARTAPURA, Isu yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar mulai tahun 2027 ramai beredar dan memicu kegelisahan, namun kabar itu dipastikan tidak benar.

KEBIJAKAN yang dirujuk hanya mengatur masa transisi penataan status guru hingga akhir 2026, sesuai Permendikdasmen No.10/2026 dan Surat Edaran No.7/2026.


Selama masa transisi, guru non-ASN yang terdata hingga akhir 2024 dan masih aktif bertugas di sekolah negeri tetap boleh mengajar.

Ada 237.196 guru non-ASN yang saat ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah kekurangan tenaga pengajar.

Anggota DPRD Banjar, M. Ali Syahbana, menegaskan informasi itu hanyalah kesalahpahaman atas isi aturan kementerian.

Ali meminta guru tenang dan tetap fokus bertugas, serta menjamin akan mengawal kebijakan agar tidak merugikan tenaga pendidik.

Pemerintah juga menyiapkan perlindungan: guru tersertifikasi tetap dapat tunjangan profesi, yang belum memenuhi syarat mendapat insentif, dan pemerintah daerah boleh menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran.

Sistem pencairan tunjangan guru ASN pun diubah menjadi bulanan agar lebih tepat waktu.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan keresahan mereda sambil menunggu kebijakan lengkap dari pemerintah pusat.***