sbn-MARABAHAN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap empat terdakwa kasus penggelapan uang di Cafe Kotego, Kabupaten Barito Kuala, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

PUTUSAN dibacakan Kamis (21/5/2026) di bawah pimpinan Hakim Ketua Yudita Trisnanda.


Keempat terdakwa yakni Sifa Rahayu, Putri Agustina, Yohana, dan A Juhdi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.

Masing-masing divonis 1 tahun penjara, dengan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan sepenuhnya.

Barang bukti berupa tangkapan layar transaksi periode Januari 2022–Juli 2024 milik korban Melly Susanti juga ditetapkan dalam putusan.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan awal: Putri Agustina semula dituntut 2 tahun penjara, sementara tiga lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Hakim mempertimbangkan sikap sopan, catatan bersih, pengakuan kesalahan, dan janji tidak mengulangi perbuatan sebagai hal yang meringankan.

Pihak kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa belum mengambil sikap akhir, serta diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Henny Puspitawati, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan berat ringannya hukuman.

Yang utama, kata dia, adalah adanya pengakuan kesalahan dan kepastian hukum.

“Bagi kami, persoalan ini sudah selesai dan tercapai keadilan yang dicari,” jelas Henny.***
ahim sbn