sbn-MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda utama pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Kamis (4/6/2026).
RAPAT penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III, Ali Murtadho.
Dalam sidang tersebut, dewan membahas dua hal krusial, yaitu Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banjar diwakili oleh Sekretaris Daerah, Yudi Andrea. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Perusahaan Umum Daerah di lingkungan Kabupaten Banjar.
Selain isu lingkungan, dewan juga menyepakati kelanjutan pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua dokumen ini kini tinggal menunggu penyelesaian akhir di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar segera disahkan menjadi Perda.
Irwan berharap proses ini tidak berlarut-larut. “Kami minta Bapemperda bekerja cepat. Jangan sampai program ini menjadi tunggakan, karena masyarakat dan pemerintah butuh aturan ini segera berlaku,” jelasnya.***


















