sbn-JAKARTA, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, resmi mengajukan pengunduran diri.
LANGKAH ini disampaikan Kamis (1/10/2026) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas ditemukannya fasilitas hunian mewah serta dugaan praktik pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, mengonfirmasi penyerahan surat pengunduran diri Mashudi kepada Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta.
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” jelasnya Akbar.
Kasus ini bermula saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Meski sempat dihalang-halangi petugas lapas, tim Ombudsman menemukan bangunan khusus menyerupai homestay dan rumah kluster di area belakang lapas yang dilengkapi perabot mewah, sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.
Tak hanya itu, ditemukan pula celah keamanan berupa akses keluar yang tidak terkunci serta praktik pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu bagi penghuni Blok A.
![]()
Komisioner Ombudsman Syafrida Rasahan menjelaskan temuan tersebut menunjukkan adanya penyimpanan serius.
Sidak lanjutan kemudian dilakukan Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas pada 30 September 2026 sebagai tindak lanjut.
Pengunduran diri Mashudi menjadi babak awal penyelesaian masalah yang kini menjadi sorotan publik nasional.***

















