![]()
suara banua news – MARTAPURA, PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin menggelar sosialisasi Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Aula Barakat Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (22/9/2020).
SOSIALISASI ini disampaikan langsung Branch Manager PT. Taspen Cabang Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit, dan didampingi Sekretaris Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman.
Menurut Elflina Juliati Hutasoit penyelenggaraan perlindungan JKK maupun JKM kepada ASN maupun Non ASN, adalah amanah pemerintah kepada PT.Taspen sebagai wadah untuk perlindungan selama masa kerja.
Non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang tidak terlihat tetapi pekerjaannya dibutuhkan, akan tetapi seringkali yang tidak terlihat inilah yang tidak tercover jaminan sosial, jelasnya.
“Untuk itulah pemerintah diharapkan memberikan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian untuk pegawai Non ASN ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, perlindungan jaminan JKK dan JKM yang diberikan PT.Taspen untuk Non ASN berdasarkan aturan PP 70 Tahun 2015 dan PP 49 Tahun 2018, dengan nilai premi yang cukup kecil.
“Kalau kami total JKM 0,72 persen dan JKK 0,24 persen kurang lebih 0,69 persen tidak smpai 1 persen dipotong dari gajih. Artinya kalau kita liat diangka untuk gajih 1,5 juta untuk SMA sekitar Rp14.000,00 tidak sampai Rp15.000,00 untuk pemotongannya perbulan,“terangnya.
Harapannya kedepan kita bisa mendapatkan informasi progam-program yang dilaksanakan PT Taspen untuk menjadi dasar kita melangkah dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Banjar khususnya Non ASN di lingkup Pemkab Banjar yang sudah ikut mengabdikan dirinya di Kabupaten Banjar.****
suara banua news


















