suara banua news – BANJARMASIN, Terdakwa Rizky Amalia alias Ame diduga pelaku penipuan dan penggelapan berkedok sebagai bandar arisan online jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 25/5 /2022).

SIDANG masih dengan daring tersebut diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH didampingi kedua anggota Fidiyawan Satriantoro SH dan Suwandi SH, MH.

Dalam persidangan yang dipenuhi pengunjung sebagian dari mahasiswi dan juga korban tersebut, oleh JPU Radityo Wisnu Aji SH, MH dari Kejari Banjarmasin bahwa terdakwa Ame yang didampingi Penasehat Hukum Syahrani SH didakwa kesatu melanggar Pasal 378 KUHP, kedua melanggar Pasal 372 KUHP dan ketiga melanggar


Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara setelah JPU bacakan surat dakwaannya, pihak terdakwa melalui Penasehat Hukum tidak melakukan eksepsi atau bantahannya.

” Kita tunda sidang minggu depan dengan agenda saksi, ” kata ketua majelis hakim Heru sambil mengetuk palu.

Terpisah, JPU Radityo Wisnu Aji mengatakan bahwa dalam perkara terdakwa Rizky Amalia yang baru digelar tersebut ada 7 orang korban yang mengikuti arisan online tersebut, dan dari total kerugiannya sekitar 600 an jutaan.

” Dari 7 saksi korban, kemungkinan hanya 3 saksi korban yang akan dihadirkan, : terang Aji nama sapaan ini.

Untuk diketahui, bahwa ia Terdakwa RIZKY AMALIA antara bulan Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah saksi ELYSA NADILA Jalan Pramuka Komplek Green Pramuka Jalur II No. 47 RT. 20 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”***
ahmad kori sbn