suara banua news – BANJARMASIN, Sidang kasus arisan online yang diduga bodong dengan terdakwa Rizky Amalia Shalihin (25) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin kemarin.

DALAM sidang yang berlangsung secara virtual ini, mengagendakan keterangan saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saksi korban, Elisa Nadila dan Mira Permana menjelaskan, mereka tergiur mengikuti arisan online
milik terdakwa, karena janji keuntungan dan status sosial terdakwa yang wah. Sehingga kedua saksi tertarik dan percaya dengan arisan online tersebut.


“Saat melihat dan menyaksikan sendiri gaya hidupnya yang bisa dibilang minyakinkan tersebut, saya tanpa ragu-ragu lagi untuk mengikuti terdakwa dan menyerahkan uang nilainya cukup besar, ” kata Elisa Nadila.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi Mira, karena penampilan terdakwa yang menyakinkan itu, sehingga dirinya percaya untuk mengikuti arisan online milik terdakwa dan kemudian menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta.

” Saya telah menyerahkan uang sebesar 20 juta kepada terdakwa untuk mengikuti arisan online yang dibukanya, memang saya ada menerima yang seingat saya sebesar Rp. 2 juta namun bertahap, dan hingga sekarang uang saya belum dikembalikan,” jelas Mira.

Dari arisan online ini, bukan keuntungan yang didapat kedua korban, tapi malah sebaliknya.

Uang yang disetorkan keduanya kepada terdakwa, malah tak bisa diambil kembali hingga berujung kepersidangan di PN Banjarmasin ini.

Jaksa Penuntut Umum Radityo Aji mengatakan, dari tiga saksi yang dihadirkan, hanya dua yang bisa memberikan kesaksian, yang satunya menyusul setelah selesai saksi yang ada di BAP.

Untuk saksi Elisa, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 488 juta dan Mira hanya 20 juta rupiah.

Usai keterangan saksi saksi, majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dengan hakim anggota Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH, menunda persidangan, untuk kembali dilanjutkan Minggu depan.***
Ahmad kori sbn