suara banua news – BANJAR, Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Banjar tahun 2022 terancam bakal tidak terealisasi, menyusul hingga saat ini Ketua DPRD Kabupaten HM.Rofiqi SH, belum menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Banjar tahun 2021.
BERDASARKAN informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tidak ditandatanganinya LPj Bupati Banjar tahun 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rofiqi, dikabarkan lantaran jadwal rapat paripurna LPj molor ke bulan September 2022?[tahun sidang diawali setiap tanggal 16 Agustus dan diakhiri 15 Agustus tahun berikutnya?]
![]()
Kekhawatiran tidak ditandatanganinya LPj 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar tersebut, nampaknya juga dirasakan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
” Harapan kami hal itu tidak terjadi. Semoga sehabis pulang dari ibadah umroh, Pak Ketua [Ketua DPRD], berkenan menandatangani kesepakatan yang dimaksud,” kata Setda HM.Hilman, Kamis 15 September 2022.
“Tanda tangan itu bagai bagian dari dokumen yang dianggap harus dilengkapi Pemkab Banjar agar evaluasi bisa dilakukan oleh Pemprov Kalsel,” sambungnya Hilman.
Dijelaskannya lagi, apabila Pemprov Kalsel tidak melanjutkan proses evaluasi Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banjar, maka akan berdampak. Yaitu Pemkab Banjar tidak bisa menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2021.
Dampak lainnya, Pemkab Banjar juga tidak bisa menetapkan Perda Perubahan APBD Kabupaten Banjar tahun 2022, lanjutnya.
Dalam ketentuan pasal 179 ayat (3) PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa penetapan rancangan perda perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, jelasnya.
Terkait hal ini, sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar telah mengirimkan surat tertanggal 30 Agustus 2022 kepada Bupati Banjar untuk melengkapi dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan verifikasi dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut, namun Pemkab Banjar diminta untuk melengkapi dokumen itu, yakni tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rofiqi.
Belum adanya tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rofiqi SH, di dalam lembar persetujuan bersama, maka pemprov Kalsel belum bisa melakukan evaluasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.
Dalam lembar persetujuan bersama itu hanya ada tanda tangan bupati dan tiga Wakil Ketua DPRD Banjar, sehingga dalam pertimbangan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan belum bisa mengevaluasi Raperda LPj Kabupaten Banjar 2021.***
![]()


















