suara banua news- MARTAPURA, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi SH, dalam perkara dugaan tanda tangan palsu, Supiansyah Darham mempertanyakan proses penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat klainnya di Polres Banjar, tertanggal 27 April 2022.
Supiansyah Darham mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas perkembangan kasus ini setelah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ke 1 dikirimkan pihak penyidik Polres Banjar tertanggal 28 April 2022 kepada pelapor (Muhammad Rofiqi SH) dan sejak itu, tidak ada lagi SP2HP selanjutnya pihaknya terima?
” Sejak saat itu kita tidak lagi mendapatkan informasi perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan [discand] oleh ASN dibagian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar yang diduga disuruh oleh oknum anggota dewan setempat,” jelas Supiansyah Darham, Jumat 14 Oktober 2022.
Dijelaskannya, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyelidikan untuk masing-masing kategori kasus ringan diberikan pada hari ke 10, hari ke 20 dan hari ke 30.
Untuk kategori kasus sedang SP2HP diberikan pada hari ke 15, hari ke 30, hari ke 45 dan hari ke 60.
Sedangkan untuk kasus sangat sulit SP2HP bisa diberikan pada hari 120?
” Kalau dihitung sejak tanggal 28 April 2022 hingga sekarang, ini sudah berjalan lebih kurang 7 bulan?,” Sambungnya Supiansyah Darham.
Jika kasus ini dihentikan penyelidikannya, dan pihaknya mendapatkan pemberitahuannya, maka kita bisa merencanakan upaya hukum lainnya sesuai pasal 80 KUHAP atau mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 ?, kata Supiansyah Darham.
” Jika kami tidak bisa melakukan upaya hukum lain sesuai pasal 80 KUHAP dan putusan MA tadi, maka kami berencana akan berkirim surat ke Mabes Polri terkait perkara yang dilaporkan oleh klain saya ini,” kata Supiansyah Darham.***
foto net/ilustrasi

















