suara banua news- BANJARMASIN, Saling klaim sebidang tanah di Jalan Pembangunan Ujung RT. 39 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, antara Pemerintah Kota Banjarmasin (Dishub Banjarmasin) dengan salah satu warga yaitu Muhammad Husni.

AKIBAT adanya permasalahan saling klaim kepemilikan tanah seluas 1350 M2 tersebut, kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum.


Menurut Hasbian Azhari, yang menjadi kuasa hukum Muhammad Husni, kliennya mendapatkan sebidang tanah tersebut dari pemberian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dimasa Gubernur HM.Said sekitar tahun 1974.

Kliennya saat itu dinilai telah lama mengabdikan dirinya di Pemprov Kalsel dengan segala prestasinya, dan selanjutnya dibuatkan sporadik pada tahun 2016, jelas Hasbian Azhari.

” Dengan adanya alas hak tersebut oleh Muhammad Husni dibuatkan Sertipikat dan terbitlah Sertipikat Hak Guna bangunan no. 00336 pada tanggal 5 November 2018 dengan surat ukur tertanggal 30 Oktober 2018 dengan nomor 011182 ,” jelas Hasbian lagi.

Seiring berjalanya waktu, Dishub Banjarmasin juga mengakui bidang tanah tersebut miliknya, meskipun hingga kini pihak Dishub tidak pernah dapat menunjukan bukti alas hak yang dimilikinya.

Kadis Perhubungan Slamet Begjo ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya permasalahan terkait sengketa tanah antara pihaknya dengan warga atas nama Muhammad Husni.

” Namun sekarang masih dalam proses hukum, dan kita sama-sama nanti menunggu hasilnya,” kata Slamet Begjo.***
ahmad kori sbn