suara banua news – BANJARMASIN, Proyek pekerjaan pengaspalan ruas jalan Komplek Banjar Indah RT 8, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, oleh PUPR Kota Banjarmasin dipertanyakan warga.

PASALNYA, proyek pengaspalan ruas jalan tersebut diduga mengenai lahan milik warga dan tanpa sepengentahuan pemiliknya.


sementara pemilik lahan Jhonny Kim menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya proyek pengaspalan tersebut dan diduga mengenai lahan miliknya.

Endang, yang menyewa tanah dari Jhonny Kim sebagai tempat tinggalnya, dengan tegas menyatakan, “Tanah ini adalah milik Pak Jhonny Kim, termasuk jalan yang akan diaspal.” Pernyataannya ini dilaporkan oleh sonara.id pada Rabu (30/8/23).

Endang juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Pemko Banjarmasin dan pihak terkait telah mengunjungi lokasi untuk memantau rencana pengaspalan ini.

Meskipun telah mendapatkan persetujuan formal, Endang menolaknya dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan milik mereka. Pemilik lahan, Jhonny Kim, juga sangat menentang proyek pengaspalan ini, terutama karena jalan tersebut akan digunakan oleh masyarakat umum.

Berikut adalah rangkuman peristiwa terkait pengaspalan di Komplek Kencana Waringin Banjar Indah Banjarmasin:

Warga RT setempat melaporkan masalah ini ke Komisi III DPRD Kota Banjarmasin karena merasa tidak ada pemberitahuan tentang rencana pengaspalan.

Lurah Pemurus Baru juga mengakui tidak mengetahui adanya proyek pengaspalan tersebut.

Dinas PUPR membenarkan bahwa usulan tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD yang diajukan oleh salah satu anggota dewan yang berinisial RR, namun saat di konfirmasi kepada anggota DPRD tersebut, ini baru bersedia mengajukan pokir tersebut.

Pemilik lahan sendiri, Joni Kim, telah dihubungi oleh Komisi III, tetapi dia menolak rencana proyek tersebut.

Proyek Pengaspalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin juga menuai kontroversi karena tidak terlihat adanya pemasangan plang proyek di lokasi. Muncul dugaan bahwa proyek ini mungkin bermasalah.

Dalam konteks hukum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan untuk memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan publik. Hal yang perlu dicatat adalah saat ini belum ada surat hibah tanah dari pemilik kepada pemerintah kota. Jalan yang akan diaspal diperkirakan memiliki panjang sekitar 200 meter dengan lebar 4 meter.***
cr – sbn