suara banua news -MARABAHAN, Sepasang suami isteri warga Desa Patih Muhur Lama RT. 001 Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala, menjadi korban dugaan penganiyaan oleh anak nya sendiri berinisial A, Minggu 31 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 wita.
DIDUGA pemicu ‘konflik’ keluarga ini berawal dari adu mulut diruang makan hingga akhirnya pelaku mengambil sebilah parang dan mengayunkanya ke kepala korban yang tak lain ayah pelaku sendiri berinisial F serta ibu tirinya berinisial L .
Kapolres Batola Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas IPTU Marum menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut saat korban dan pelaku bertengkar adu mulut diruang makan.
Setelah adu mulut itu pelaku langsung mengambil sebilah parang yang berada didekat kompor dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban F.
Mendapat serangan itu, korban F berusaha merebut parang dari tangan pelaku.
Namun saat korban dan pelaku saling berebut parang. Pelaku mengambil lagi arit(celurit) yang berada didekat titik perkelahian.
Sesaat kemudian pelaku langsung mengarahkan kebagian tubuh korban dan mengenai bagian tangan korban.
Ibu tiri pelaku berusaha melerai pertengkaran, namun ibu tirinya juga diserang oleh pelaku.
Dalam kondisi mendapat serangan anak tirinya itu, selanjutnya korban L berhasil merebut senjata tajam yang dipegang pelaku dan membuangnya.
Selanjutnya korban L, berteriak meminta tolong kepada warga dan mereka dalam sekejap langsung berdatangan dan menolong korban untuk kemudian dibawa RS Ansari Saleh Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku A diamankan l bersama barang bukti senjata tajam jenis parang 40 cm, celurit 39 cm dan celana berwarna putih dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan tindak pidana pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana.***
ahim sbn


















