suara banua news – MARABAHAN, Sekretaris DPRD Barito Kuala, M. Haris Isroyani, mewakili Ketua DPRD yang berhalangan hadir, menghadiri pemusnahan barang rampasan dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (“In Kracht van Gewijsde”) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Rabu 25 Juni 2025.

KEGIATAN rutin Kejari Barito Kuala ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah.


Diawali doa bersama pukul 09.00 WITA, acara dilanjutkan dengan pemaparan Kejari mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Barang bukti berasal dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan tak lagi memiliki upaya hukum.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Kuala, termasuk perwakilan Kepolisian, TNI, dan instansi terkait.

Penandatanganan berita acara oleh seluruh unsur Forkopimda menjadi penutup acara, sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” kata M. Haris Isroyani.

Pemusnahan barang bukti diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang terbuka dan profesional di Barito Kuala.***
ahim sbn