suara banua news -BATOLA, Sidang Perkara Perdata Gugatan KUD Markati Jaya pada pihak perusahaan perkebunan PT Anugerah Wattiendo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan dengan agenda kesimpulan. Kamis 8 September 2022.
AGENDA persidangan lanjutan terkait perkara perdata atas gugatan pihak KUD Markati Jaya dan pihak tergugat PT Anugerah Wattiendo, yang digelar inu merupakan yang ke-15 kalinya dan menjalani beberpa agenda sehingga sampai pada agenda sebelum putusan yakni agenda kesimpulan.
![]()
Dalam agenda kesimpulan ini, masing-masing pihak baik dari pihak penggugat maupun piham tergugat, mengajukan berkas kesimpulan kepada mejelis hakim yang di pimpin oleh Yeni Eko Purwaningsih S.H. M.Hum.
Kuasa hukum tergugat Giyanto mengatakan, kesimpulan yang diajukan pada mejelis hakim pihaknya mengajukan berdasarkan bukti yang sudah pernah disampaikan pada agenda-agenda persidangan sebelumnya.
” Kami juga menyampaikan pada mejelis hakim gugatan dari pihak pengguggat bisa di tolak atau tidak diterima,” Jelasnya Giyanto.
Adanya penyampaian pada mejelis hakim agar menolak gugatan dari pihak penggugat, hal tersebut berdasarkan dari jumlah surat yang diajukan dipersidangan oleh pihak penggugat hanya ada 1 surat yang asli dan yang lainnya copyan saja,pungkasnya
Sementara itu Kuasa hukum pihak penggugat Ricky Teguh mengungkapkan, dalam agenda kesimpulan ini kami sudab menguraikan hal-hal apa saja yang menjadi dalil kami,yangmana telah bersuaian dengan fakta yang terungkap pada rangkaian agenda di persidangan.
“Adapun fakta yang kami ungkapkan pada rangkaian persidangan dari proses jawab menjawab,pembuktian, alat-alat bukti tertulis, saksi dan sampai pada agenda pemeriksaan setempat,” katanya Ricky.
Adanya gugatan pada pihak perusahaan perkebunan PT Anugera Wattiendo ada beberpa diantaranya, adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan perkebunan plasma, yangmana mengakibatkan kebun plasma tidak terpelihara dengan baik sehingga produksinya sangat minim.
Sementara itu jika dibandingkan dengan biaya pengelolaan kebun sawit milik pribadi masyarakat, biayanya lebih murah namun hasilnya lumayan dan biaya pengolaan plasma sawit yang cukup tinggi sementara hasilnya sangat minim,pungkasnya Ricky.***
iberahim sbn


















