suara banua news – MARTAPURA, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar mengaku terkejut dengan pengembalian Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
KETUA Komisi I, Amiruddin, menyatakan tidak menerima informasi mengenai proses tersebut sebelum SK Bupati terbit.
Pengembalian Dian Marliana, yang sebelumnya dibebastugaskan, mendapat penolakan keras dari pegawai Dinsos.
“Pemberitahuan SK Bupati, saya tidak mengetahuinya. Kami akan mengkaji kembali keputusan ini,” kata Amiruddin.
Amiruddin menekankan bahwa kewenangan pengembalian Dian Marliana sepenuhnya berada di tangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meskipun demikian, Amiruddin mengakui bahwa penolakan pegawai Dinsos terhadap Dian Marliana harus menjadi pertimbangan serius.
Amiruddin menjelaskan, bahwa Komisi I telah berupaya sesuai aturan untuk menindaklanjuti protes sebelumnya yang mengakibatkan Dian Marliana dibebastugaskan.
Namun, jika keputusan Bupati sesuai aturan, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Amiruddin juga telah menerima aduan terkait penolakan tersebut, namun belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.
![]()
Dia berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini melalui rapat gabungan dengan Komisi IV DPRD dan BKPSDM jika polemik berlanjut.
“Jika ada polemik yang terjadi di masyarakat, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan Komisi I. Koordinasi dengan Komisi IV untuk rapat gabungan akan segera dilakukan,” kata Amiruddin.***

















