sbn- BANJARBARU, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru menggelar acara advokasi untuk pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) yang melibatkan berbagai sektor, di Banjarbaru, Rabu (26/11/2025).

ACARA ini ditujukan sebagai langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan antibiotik tanpa resep yang masih tinggi di fasilitas kefarmasian.


Berbagai perangkat daerah dan organisasi profesi berpartisipasi, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Diskominfo, Dinas Kelautan dan Perikanan, PD Ikatan Apoteker Indonesia se-Kalsel, serta perwakilan pelaku usaha seperti GP Farmasi.

Plt Kepala BBPOM Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, dalam sambutannya menekankan bahwa pengendalian AMR harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.

“Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan aksi pengendalian resistensi antimikroba, yang bertujuan mendukung Rencana Program Komunikasi Nasional (RPCMN) 2025–2029,” jelasnya.

Ary juga menyoroti pentingnya menekan penjualan antibiotik tanpa resep yang masih merajalela di beberapa sarana kefarmasian.

“Harapannya, setiap pemangku kepentingan akan melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan, sehingga persentase penjualan tanpa resep bisa ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.

Menurutnya, resistensi antimikroba disebut sebagai “pandemi tersembunyi” karena dapat membuat antibiotik tidak efektif melawan infeksi, yang berpotensi meningkatkan angka kesakitan dan kematian.

“Jika resistensi ini terus meningkat, masyarakat yang sakit akan sulit sembuh karena tubuh tidak merespon lagi antibiotik. Ini harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Ary juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin menggunakan antibiotik sesuai aturan medis, yaitu harus berdasarkan resep dokter setelah memeriksakan diri.

“Itulah tujuan utama kami dalam program ini,” katanya.

Ary menjelaskan bahwa kebijakan nasional pengendalian AMR telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Rencana Aksi Nasional sejak 2021–2024, dan kini dilanjutkan hingga 2029.

Sebagai lembaga pengawas, BBPOM berkomitmen penuh memantau distribusi obat golongan keras termasuk antibiotik, dan tergabung dalam gugus tugas pemberdayaan Kesehatan Fasyankes (KFF).

“Melalui dialog dan kolaborasi dalam acara ini, kami berharap seluruh pihak dapat menyusun rekomendasi dan komitmen bersama.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan sinergi lintas sektor untuk mencegah pandemi tersembunyi akibat AMR dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” tutup Ary dalam penutupan acara.***
sbn/mc kalsel.