sbn-MARTAPURA, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, Rabu (25/2/2026).

HASIL ini diterima Plh Sekda Banjar Ikhwansyah beserta jajaran perangkat daerah terkait.


Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa Kabupaten Banjar masuk kategori kualitas tinggi dengan nilai di atas standar sangat baik.

Hadi menjelaskan bahwa pada 2025 sistem penilaian bertransformasi menjadi Opini Ombudsman yang mencakup kualitas pelayanan (dengan empat dimensi) dan kepercayaan masyarakat (diukur melalui partisipasi responden).

Selain itu, dinilai juga tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman.

“Laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dan saran yang diperhatikan akan memberikan poin dalam penentuan Opini,” jelasnya.

Plh Sekda Ikhwansyah mengapresiasi hasil tersebut dan menyampaikan bahwa setiap masukan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, dengan harapan nilai terus meningkat meskipun masih ada hal yang perlu diperbaiki.

Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar, Erny Wahdini, menambahkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras tim, dengan tiga lokus pelayanan mendapatkan nilai sangat baik dan baik (Dinsos P3AP2KB, SD Negeri Indrasari 2, RSUD Ratu Zalecha Martapura) serta nilai umum 85,10.

Pihaknya juga telah menjadi anggota Mall Pelayanan Publik melalui SLRT untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat, serta memberikan pelayanan tidak hanya bagi Desil 1-5 tetapi juga untuk Desil di atasnya khususnya dalam penerbitan surat keterangan Desil.***