sbn- JAKARTA, Dalam rangkaian Rapimnas dan HUT ke-9 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung pada 6–7 Maret 2026 di Jakarta, organisasi tersebut mengeluarkan pernyataan sikap terkait perlindungan karya jurnalistik dan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia-Amerika Serikat.

HADIRNYA pimpinan SMSI dari 35 provinsi menghasilkan lima poin pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Dewan Penasihat SMSI DIY Sihono HT.


Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk menyatukan pandangan dan menetapkan arah strategis organisasi menghadapi perkembangan industri media digital.

Terhadap ART yang ditandatangani pada 19 Februari lalu, SMSI mendukung kebijakan pemerintah namun menekankan pentingnya implementasi yang adil.

Organisasi ini memandang bahwa posisi tawar Indonesia di bawah Amerika Serikat membuat pembatalan atau renegosiasi kurang realistis, sementara ekosistem digital nasional masih bergantung pada infrastruktur dari negara tersebut.

Oleh karena itu, SMSI berharap pemerintah dapat membangun infrastruktur teknologi digital nasional yang mandiri.

Sebagai bagian penting dari pernyataan, SMSI mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik yang saat ini masih lemah, melalui revisi UU Hak Kekayaan Intelektual.

Selain itu, organisasi ini mengajukan usulan untuk memperkuat media nasional dan lokal dengan berbagai kebijakan mendukung, serta memberikan kebebasan bagi anggota untuk bermitra dengan platform digital secara sukarela.

Firdaus menjelaskan bahwa SMSI didirikan untuk menjadi wadah bagi media rintisan yang banyak dikelola oleh wartawan berpengalaman yang terdampak PHK.

Meskipun menghadapi tantangan sumber daya terbatas, organisasi yang kini menaungi ribuan media siber ini berkomitmen untuk menjaga idealisme jurnalistik dan berkontribusi bagi bangsa.***