sbn- MARABAHAN, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Aris Saputera, bertindak sebagai pembina dalam apel rutin di halaman Kantor Bupati, Senin (06/04/2026).

DALAM kesempatan tersebut, Aris menyampaikan sejumlah kabar mengenai perbaikan sistem, penguatan infrastruktur, hingga kebijakan baru pola kerja aparatur sipil negara (ASN).


Aris mengungkapkan terima kasih atas kinerja para pegawai, sekaligus membahas kendala teknis yang masih dihadapi.

Salah satunya adalah keterlambatan akses pada aplikasi Smart Presensi yang kerap terjadi setiap hari Senin dan Jumat akibat tingginya lonjakan pengguna.

Menurutnya, tim Bidang E-Gov sedang berupaya menyelesaikan masalah ini, bahkan dalam waktu dekat aplikasi tersebut juga akan tersedia bagi pengguna perangkat iOS, sehingga dapat diakses oleh seluruh ASN.

Sebagai langkah sementara, ia menyarankan agar aparatur mencoba menggunakan penyedia layanan seluler alternatif agar koneksi tetap stabil saat melakukan absensi.

Selain pengembangan aplikasi, pembaruan juga dilakukan pada infrastruktur jaringan.

Sejak akhir Maret lalu, pihaknya telah menyelesaikan pemasangan hampir 150 titik akses internet nirkabel di berbagai instansi pemerintah, rumah jabatan, hingga fasilitas umum.

Ke depannya, akses ini akan disederhanakan menjadi dua identitas utama, yaitu jaringan publik bernama “Pemkab Batola” yang dapat terhubung otomatis tanpa kata sandi, serta jaringan khusus kerja bernama “Kominfo_[Nama SKPD]” yang ditujukan untuk mendukung produktivitas aparatur.

Dalam kesempatan yang sama, Aris juga mengumumkan penerapan sistem kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi staf pelaksana, kecuali bagi pejabat tingkat eselon II dan III serta instansi yang bergerak langsung di bidang pelayanan publik.

Kebijakan ini disertai dengan sejumlah aturan ketat, di antaranya kewajiban melakukan absensi dengan lokasi tempat tinggal masing-masing, larangan berada di tempat umum hiburan selama jam kerja, serta kesiapan selalu dihubungi oleh pimpinan.

Sebagai penutup amanat, Aris mengingatkan kembali tentang penerapan peraturan perlindungan anak di dunia maya yang telah dimulai sejak 28 Maret lalu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat mulai membatasi akses beberapa media sosial dan permainan daring bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Dia menghimbau seluruh orang tua, khususnya para ASN, untuk turut mengawasi penggunaan gawai anak-anak agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif dan aman.***
ahim sbn