sbn- GAMBUT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan operasi yustisi besar-besaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026).

SEBANYAK 23 bangunan yang berdiri di kawasan terlarang menjadi target pembongkaran dalam kegiatan tersebut.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut awalnya berfungsi sebagai tempat makan dan kedai kopi.

Namun, dalam pengawasan ditemukan adanya fasilitas tambahan seperti ruang karaoke dan kamar-kamar yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melakukan sosialisasi sejak sebulan sebelum Ramadhan dan telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali”

“Meskipun sebagian pemilik sudah merelokasi atau membongkar sendiri, masih ada yang bertahan sehingga terpaksa kami lakukan pembongkaran paksa,” jelas Agus.

Melanggar Sejumlah Perda
Bangunan tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi daerah, mulai dari Perda Ketertiban Sosial, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lokasi pembangunan dinyatakan ilegal karena berada di area yang dilarang, seperti sempadan jalan, bahu jalan, dan jalur hijau yang merupakan aset daerah serta ruang publik.

Selain itu, dalam proses penertiban, tim juga menemukan barang bukti berupa botol minuman beralkohol, padahal aktivitas tersebut tidak terlihat pada tahap sosialisasi sebelumnya.

Dijalankan Secara Aman dan Tertib
Aksi pembongkaran berjalan lancar, aman, dan tertib berkat dukungan tim gabungan.

Personel Satpol PP didampingi langsung oleh unsur TNI-Polri, Dinas Damkar, Polisi Militer, Satlinmas setempat, perwakilan PLN, serta Dinas Kesehatan.

Melalui langkah tegas ini, pemerintah daerah berharap dapat menegakkan peraturan yang berlaku serta mengembalikan fungsi lahan agar kembali memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sekitar.***