sbn-MARABAHAN, Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA pada Rabu (1/7/2026) sempat tertunda lebih dari tiga jam lantaran kehadiran anggota belum memenuhi syarat kuorum.
SIDANG baru bisa dimulai sekitar pukul 14.00 WITA, setelah 24 dari total 35 anggota dewan tercatat hadir.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono ini akhirnya berjalan kondusif dan menghasilkan dua keputusan penting.
Pertama, disepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola Tahun Anggaran 2025 setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi yang ketat.
Kedua, disetujui perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Danum Ije Jela.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, memperkuat daya saing BUMD, serta menambah kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Keputusan ini ditegaskan sebagai wujud komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***
ahim sbn


















