sbn-BANJARMASIN, Nama anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayatullah atau yang dikenal sebagai Dayat L, menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Mitra Golden Valasindo, perusahaan penukaran valuta asing di Banjarmasin.
PERUSAHAAN ini dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Kalsel atas dugaan merugikan sejumlah investor.
Menanggapi berkembangnya informasi yang menuding keterlibatan kliennya, kuasa hukum Dayat, DR. Angga D. Saputra, menggelar konferensi pers untuk meluruskan fakta yang beredar.
Posisi Dayat: Investor, Bukan Pelaku
Angga menegaskan, status Dayat dalam perusahaan tersebut adalah sebagai investor, bukan pengelola maupun pelaku usaha.
Hal itu dibuktikan dengan dokumen perjanjian investasi yang ditandatangani 4 April 2025 di hadapan notaris Banjarbaru.
Dalam perjanjian itu, Dayat menanamkan modal dengan janji keuntungan sebesar 40 persen dari hasil usaha.
Namun kenyataannya, sejak pertengahan 2025, Dayat mulai curiga dan meminta kembali dananya. Sayangnya, hingga kini dana tersebut belum sepenuhnya dikembalikan.
“Baru sebagian kecil yang dibayarkan. Jadi wajar jika klien kami berkali-kali datang ke kantor perusahaan untuk menagih,” jelas Angga.
Tidak Tahu Ada Korban Lain
Pihaknya juga menampik tuduhan bahwa Dayat mengetahui adanya investor lain yang dirugikan.
Dayat baru mengetahui adanya lima pelapor lain setelah kasus ini menjadi publik sekitar Juni 2026.
Dua mantan karyawan perusahaan, Risky dan Islamini, turut hadir dan membenarkan bahwa Dayat dikenal sebagai investor yang kerap datang ke kantor untuk menagih pengembalian dana, bukan sebagai pihak yang mengelola usaha.
Siap Hadap Penyidik
Angga menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga nama baik kliennya. Meski demikian, pihaknya tidak menutup diri dari proses hukum.
Dayat telah menerima panggilan penyidik, namun saat itu sedang berdinas ke luar daerah sehingga pemeriksaan ditunda.
“Kami siap kapan saja hadir dan memberikan keterangan lengkap kepada penyidik,” lanjutnya Angga.***
ahim sbn


















