sbn-BATOLA, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kabupaten Barito Kuala (Batola) disusun lebih lengkap dan terperinci dibandingkan regulasi serupa di daerah lain.
RAPERDA inisiatif DPRD Batola ini memuat 45 pasal yang menjadi panduan menjaga kerukunan serta mencegah intoleransi dan konflik sosial.
Pembahasan lanjutan digelar dalam rapat kerja Komisi I DPRD Batola bersama Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setdakab, Senin (12/10/2026), untuk mematangkan substansi sebelum ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Batola, Arfah, menjelaskan rancangan ini disusun berdasarkan studi komparatif dengan daerah lain.
“Hasil perbandingan menunjukkan Raperda Batola memiliki cakupan pengaturan yang lebih lengkap dan terperinci,” jelasnya.
Setelah draf diterima Pemkab, langkah selanjutnya adalah harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Kalsel untuk memastikan materi raperda sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda ini menetapkan empat tujuan utama: mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun dan aman, menjamin kebebasan beribadah sesuai hukum, mencegah sikap intoleran dan konflik, serta meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.***
ahim sbn

















