SUARA BANUA NEWS – Banjarmasin, Tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dilarang menggunakan atau memakai atribut Pemko Banjarmasin. Hal tersebut di dasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Ini bukan dalam konteks diskriminasi karena aturan dari pusat, bukan aturan dari pemko Banjarmasin,” kata Walikota Banjarmasin.
ATAS DASAR peraturan itu, Ibnu Sina menghimbau agar kita semua melihat pada aturan yang sudah diberlakukan itu.
“Jadi siapapun yang memberikan pendapat berbeda soal itu, harus kembali lagi melihat aturannya. Jangan sampai yang awalnya tidak ada persoalan, menjadi ada persolaan karena asal berkomentar,” pintanya.
Larangan pegawai honorer di Pemko Banjarmasin, menggunakan atau memakai atribut Pemko Banjarmasin sebagaimana yang dipakai kalangan PNS, adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sebenarnya hal ini tidak perlu di persoalkan Karena ini kan, sudah lama berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, sambungnya.
” Berdasarkan masukan dari Asisten I dan BPKD. Ini harus kita terapkan sama-sama, agar dilapangan mudah dikenali. Namun ini bukan konteks diskriminasi. Kami kan membebaskan, bahkan saya menyarankan pakai saja baju sasirangan. Saya sendiri, malah lebih suka memakai baju sesirangan,” pesan Ibnu Sina.***
fitriana handayani sbn


















