suara banua news – MARTAPURA, Demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang sudah mulai masuk ke Indonesia, Lapas Perempuan Martapura akan mengeluarkan kebijakan pembatasan kunjungan langsung pihak keluarga penghuni lapas.

” Meskipun warga binaan diberi batasan kontak langsung, namun kami nantinya akan menyediakan telpon wartelsus bagi keluarga untuk berkomunikasi maupun video call, ” kata Kalapas Perempuan Martapura Yunengseh BCIP MH saat dikonfirmasi oleh tim suara banua news Selasa sore (17/3 /2020).


Ditambahkannya, kebijakan pembatasan kontak langsung tersebut sesuai dengan Instruksi Kakanwik Hukum dan Ham yang mana disampaikan langsung kepada mereka melalui teleconfrence.

” Kebijakan tersebut sifatnya hanya sementara dan sifatnya tidak permanen hanya sampai dengan tanggal 30 Maret mendatang saja ” jelasnya.

Walaupun Lapas Perempuan Martapura telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kunjungan, namun pihaknya masih menerima titipan keluarga pada hari Senin, Kamis dan Sabtu pada pukul 9 pagi hingga 11:30 siang agar tidak mengurangi hak warga binaan itu sendiri.

Untuk dikerahui sistem kunjungan di lapas Perempuan Martapura terbagi dalam 3 sistem yaitu, minimum dan medium security diberlakukan pada hati Senin, Kamis dan Sabtu.

Sedangkan.untuk maksimum security diberlakukan hanya pada hari Rabu saja.

Disebutkannya lagi, kebijakan tersebut bukan upaya untuk mengurangi hak hak warga binaan, melainkan sebagai langkah pencegahan atau prefentif
bagi 488 warga binaan yang ada di Lapas Perempuan Martapura.

” Yang namanya wabah virus, sistem kerjanya melalui penularan atau Spreading Decease, karena apabila ada satu tertular, maka hal tersebut berpotensi menyebar ke warga binaan lainnya hingga petugas lapas itu sendiri ” tandasnya.***
suara banua news

*