![]()
suara banua news – MARTAPURA, Kabupaten Banjar terintegritas dengan Kabupaten Batola sert Kota Banjarbaru dalam penerapan PSBB, kini telah menerapkan ‘New Normal’ terhitung sejak pukul 00.00 Wita, 30 Mei 2020, kemarin. PEMBERLAKUAN ini juga diikuti dengan meliburkan sekolah di Kabupaten Banjar.
KEPASTIAN libur tersebut disampaikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah, bahwa sesuai Surat Edaran yang diterbitkan pada 29 Mei 2020 Nomor: 065/900/DISDIK/2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dirumah dimasa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) tahap ke-3 dan libur semester genap di Kabupaten Banjar.
“Keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar Nomor: 188.45/182/KUM/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Banjar pada 23 Maret 2020″
” Kemudian Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 4/2020, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 15/2020″
” Selanjutnya SK Kepala Dinas Pendidikan No. 0202/2019 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dasar dan SMP di Kabupaten Banjar Tahun Pelajaran 2019/2020,” jelas Maidi, akhir pekan lalu.
Diliburkannya sejumlah sekolah dalam rangka mencermati kembali perkembangan terakhir penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar guna memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, Guru dan Tenaga Kependidikan, sambungnya.
Sehingga proses belajar mengajar mandiri dirumah bagi peserta didik diperpanjang kembali dari 02 Juni – 27 Juni 2020, dan dilanjutkan dengan libur semester genap dari 29 Juni – 11 Juli 2020,” lanjutnya lagi.
Kendati, tahun pelajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang. Pihaknya masih belum bisa menjamin terkait kebijakan pemberlakukan belajar disekolah.
![]()
Kegiatan belajar mengajar dimasa new normal harus memenuhi beberapa persyaratan yang cukup berat, karena menyangkut keselamatan perserta didik.
Salah satu syaratnya dengan memastikan tingkat penyebaran virus, apakah sudah terkendali atau belum.
Kemudian apakah fasilitas ditempat belajar mengajar sudah sesuai Standar Operasional (SOP) Covid-19 dalam menangkal penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.
“Belajar dari rumah selama darurat covid-19 pun dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19”
“Jadi, Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik harus bekerjasama dengan orang tua untuk tetap memantau kegiatan peserta didik dirumah dan memastikan peserta didik tidak beraktivitas keluar rumah dalam kondisi tidak perlu,” imbuhnya.***
suara banua news


















