SUARA BANUA NEWS-KOTABARU- TERDAKWA kasus dugaan proyek pembangunan instalasi pegolahan limbah tinja di kawasan Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, M.Rifai, kuasa direksi dari PT Karya Dulur Saroha dan Dedi Sunardi pengawas lapangan, mengembalikan uang hasil korupsi masing-masing Rp.862 juta dan Rp. 127 juta pada proyek senilai Rp. 4 miliar tahun 2017 lalu itu.
Menurut kuasa hukum terdakwa Rahadianoor SH, pengembalian uang tersebut sebagai bukti itikad baik dari kliennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan berharap majelis hakim bisa memberikan keringan hukuman kepada kedua terdakwa.
“ Pengembalian uang tersebut sebagai itikad baik dari klien kami. Dan semoga hakim dalam memutuskan perkara ini bisa adil dengan memberikan keringanan hukuman,”kata Rahadiannoor,SH di Banjarmasin, Jumat ( 7/12/2018)
Kasus ini sendiri mencuat saat laporan kemajuan fisik dari pengerjaan proyek pengolahan limbah tinja ini dikatakan 90 persen, namun setelah dilakukan perhitungan ulang oleh pihak yang berwenang hanya mencapai 80 persen.
Atas pengembalian uang oleh kedua terdakwa itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini pun menunda tuntutan atas terdakwa yang di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.***